Pengamat Tekankan Polisi harus Bebaskan Pegi Setiawan 1x24 Jam Usai Menang Gugatan Praperadilan
Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk membebaskan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat hingga kini belum membebaskan Pegi Setiawan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk membebaskan Pegi.
"Mungkin masih proses administrasi saja. Maksimal 1x24 jam dari putusan pengadilan, harus dibebaskan," kata Bambang saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Sejatinya, kata Bambang, Pegi sudah bisa dibebaskan sejak putusan pengadilan tersebut.
"Secara formil sejak putusan pengadilan memang sudah bebas. Makanya perlu dipertanyakan pada kepolisian apa alasan untuk tetap menahan," ungkapnya.
Alibi Polda Jabar
Pegi Setiawan masih belum dibebaskan oleh pihak kepolisian meski sudah menang dalam gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu pada Senin (8/7/2024).
Terkait itu, Polda Jawa Barat tak menyebutkan secara pasti mengapa Pegi belum juga dibebaskan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast hanya menyebut jika penyidik akan menjalankan putusan majelis hakim.
"Bahwa penyidik akan segera mungkin menjalankan putusan hakim Praperadilan. Mohon bersabar dan kita tunggu sama-sama," kata Julest saat dihubungi, Senin malam.
Julest menyampaikan pihaknya akan segera membebaskan Pegi sesuai dengan hasil putusan gugatan praperadilan tersebut.
"Mudah-mudahan secepatnya dapat segera dijalankan semua putusan hakim praperadilan. Kami dari Polda Jabar memastikan akan mematuhi putusan Hakim praperadilan," tuturnya.