Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Nasib Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akan ditentukan lewat putusan praperadilan hari ini, sang ibu ungkap harapan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Sidang putusan praperadilan ini akan menentukan nasib Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, apakah tetap berstatus tersangka atau justru status tersangkanya batal?
Pengadilan Negeri Bandung pun memastikan putusan praperadilan Pegi Setiawan dipastikan akan berjalan lancar dan aman.
"PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman, dan tertib, apalagi kan besok rencananya akan ada putusan," kata Humas PN Bandung, Dal Yusra saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Diketahui dalam siding Jumat (5/7/2024), tim hukum Polda Jabar, selaku termohon menyerahkan berkas berisi berisi kesimpulan sebanyak 12 halaman kepada majelis hakim.
Baca juga: 2 DPO Fiktif Kasus Vina Diungkit Lagi di Sidang Pegi, Eks Kabareskrim: Hukum Seolah-olah Mainan
Dalam kesimpulannya, tim hukum Polda Jabar secara tegas menolak semua dalil yang disampaikan pihak Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan.
Polda Jabar menegaskan dalam kesimpulannya bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Pegi, Eks Kabareskrim Curigai Aep Pembunuh Asli Vina, Ini Alasannya
Sementara itu, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya setidaknya mengajukan 9 poin dalam permohonannya, di antaranya:
Berikut poin permohonannya:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Harapan Ibunda Pegi Setiawan dan Kuasa Hukum
Mejelang putusan Praperadilan, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk anaknya.
"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Terpisah, kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan kliennya Pegi Setiawan bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.
Ia pun menyebut penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak berdasarkan alat bukti kuat.
"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024).
Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini.
Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.
(Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman/ Nandri Prilatama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.