SYL Batal Bongkar Proyek Green House, Langsung Disindir Jaksa KPK: Bak Menjilat Ludah Sendiri
Penilaian bahwa SYL seolah menjilat ludah sendiri itu dimaksudkan jaksa terkait pernyataan SYL melalui tim penasihat hukumnya soal proyek green house.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjilat ludahnya sendiri.
Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca juga: KPK Mulai Usut Proyek Green House Perkara SYL, Bakal Periksa Surya Paloh?
Penilaian bahwa SYL seolah menjilat ludah sendiri itu dimaksudkan jaksa terkait pernyataan SYL melalui tim penasihat hukumnya soal proyek green house.
Proyek green house yang dimaksud berlokasi di Kepulauan Seribu, milik pimpinan partai politik.
"Aliran uang kementerian yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu. Namun pernyataan tersebut tidaklah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar jaksa penuntut umum KPK, Meeyer Simanjuntak di dalam persidangan.
Baca juga: SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai, Penyidik KPK Mulai Bergerak? Tessa: Kita Tunggu Saja
Alih-alih membongkar, SYL justru di dalam pleidoinya memuji-muji pimpinan partai politik yang menaunginya, Nasdem, yakni Surya Paloh.
"Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi justru berterimakasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud," katanya.
Jaksa pun menggunakan istilah kekinian terkait perbuatan kubu SYL: agak lain.
"Agak lain juga ini memang, tapi begitulah faktanya," ujar jaksa.
Sebagai informasi, proyek green house di Kepulauan Seribu ini pertama kali diungkap pihak SYL melalui tim penasihat hukumnya setelah pembacaan tuntutan, pada Jumat (28/6/2024).
Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai. Namun tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.
"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, Jumat (28/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.