Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran

Pihak Pegi Setiawan menuntut sejumlah hal kepada Polda Jawa Barat (Jabar), termasuk soal ganti rugi hingga miliaran rupiah.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
zoom-in 3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran
Tribunnews
Pengacara Pegi, Toni RM - Pihak Pegi Setiawan menuntut sejumlah hal kepada Polda Jawa Barat (Jabar), termasuk soal ganti rugi hingga miliaran rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menang di sidang praperadilan, kini pihak Pegi Setiawan menuntut sejumlah hal kepada Polda Jawa Barat (Jabar).

Adapun, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam ini dibatalkan pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Usai pembatalan itu, pihak Pegi berniat akan melakukan gugatan kepada Polda Jabar.

Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Toni RM memaparkan, penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi bahwa Pegi bukanlah tersangka kasus.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Tuntutan lainnya adalah soal ganti rugi.

Toni mengatakan, pihaknya berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materiel), karena selama ditahan oleh polisi, penghasilan Pegi menghilang.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, sepeda Pegi juga pernah disita pada 2016 silam saat polisi pertama kali melakukan penggeledahan di rumah Pegi.

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya, misal sehari Rp30 ribu. Kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta," ucap Toni.

"Penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta. Maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta," ucap Toni.

Baca juga: 5 Hal Seputar Pegi Diputus Bebas, Masalah Belum Tuntas, Gimana Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon?

Selain materiel, Toni mengatakan, ada juga gugatan imateriel, seperti Pegi disebut pembohong dan pembunuh.

"Sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga. Nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.

Kuasa Hukum Vina Sebut Polda Jabar Malu Sendiri setelah Hakim Putuskan Bebaskan Pegi

Tim Kuasa Hukum Pegi menyambut baik keputusan Hakim Eman yang membebaskan Pegi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas