Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran

Pihak Pegi Setiawan menuntut sejumlah hal kepada Polda Jawa Barat (Jabar), termasuk soal ganti rugi hingga miliaran rupiah.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
zoom-in 3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran
Tribunnews
Pengacara Pegi, Toni RM - Pihak Pegi Setiawan menuntut sejumlah hal kepada Polda Jawa Barat (Jabar), termasuk soal ganti rugi hingga miliaran rupiah. 

Toni RM mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai terangka itu cacat hukum.

Polda Jabar dinilai sudah keliru sejak awal, sebab ciri-ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, yakni Pegi "Perong" berbeda dengan Pegi Setiawan.

Pada sidang praperadilan pun, Polda Jabar juga tidak bisa membuktikan keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, tapi keduanya malah diabaikan oleh penyidik Polda Jabar.

"Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016."

"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah."

BERITA REKOMENDASI

"Itu pula yang disampaikan saat dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Toni, sebelum ditetapkan penetapan tersangka, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai saksi.

Berdasar keputusan MK nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya halaman 98, mengenai cukup alat bukti selain miliki dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya dalam jawaban dan pembuktiannya.

Sedangkan penyidik tak mampu membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.

Sehingga, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK tersebut.

"Namanya putusan tak baca amarnya saja tapi pertimbangan hukum sehingga penetapan tersangka akhirnya karena DPO gak sah berarti Pegi bukan DPO."

"Harusnya penyelidikan dulu jangan langsung penetapan. Sangat disayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka," kata Toni.

Respons Polda Jabar soal Putusan Sidang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas