Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas

Penyidik KPK AKBP Rossa lagi-lagi dilaporkan ke Dewas usai diduga melanggar etik karena menggeledah rumah advokat PDIP tanpa surat perintah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
Tribunnews.com/Ilham
Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK AKBP Rossa lagi-lagi dilaporkan ke Dewas usai diduga melanggar etik karena menggeledah rumah advokat PDIP tanpa surat perintah. 

"Diambil dari rumah Pak Donny itu ada empat handphone. Lalu dua itu milik istrinya. Jadi yang lucunya, handphone Pak Donny itu tidak disita," katanya.

Rossa Sempat Dilaporkan ke Dewas usai Sita Ponsel dan Buku Sekjen PDIP

Sebelumnya, Rossa juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok masyarakat sipil bernama Aliansi Gerakan Peduli Hukum pada 19 Juni 2024 lalu terkait dugaan pelanggaran etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDIP milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dari ajudan Hasto, Kusnadi.




“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna.

Prabu menganggap apa yang dilakukan Rossa tersebut tidak sesuai prosedur dan cenderung ugal-ugalan.

Dia menilai tindakan penyitaan oleh Rossa itu telah melanggar ketentuan yang terutang dalam KUHAP.

Baca juga: Sekjen PDIP Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku 4 Juli Mendatang

Adapun dugaan pelanggaran tersebut yaitu Rossa telah berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi.

BERITA TERKAIT

Namun, kenyataannya, barang bawaan Kusnadi justru disita oleh Rossa di dalam Gedung Merah Putih KPK.

“Stafnya Pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Hasto), staf pasti mengikuti perintah pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai dua, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.

Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas