Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas

Penyidik KPK AKBP Rossa lagi-lagi dilaporkan ke Dewas usai diduga melanggar etik karena menggeledah rumah advokat PDIP tanpa surat perintah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
Tribunnews.com/Ilham
Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK AKBP Rossa lagi-lagi dilaporkan ke Dewas usai diduga melanggar etik karena menggeledah rumah advokat PDIP tanpa surat perintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum PDIP melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan adanya pelanggaran hukum saat penggeledahan kediaman salah satu advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Adapun penggeledahan yang dilakukan Rossa berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 oleh Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa lantaran penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.




"Kami dari tim hukum DPP PDIP hari ini, kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah," kata Johannes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (9/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas.com.

Pada saat penggeledahan, Johannes mengeklaim bahwa Rossa dan anak buahnya melakukan intimidasi di depan istri dan anak Donny.

Selain itu, dia juga menjelaskan penggeledahan terhadap kediaman Donny tidak disertai dengan surat izin dari pengadilan.

"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes.

BERITA TERKAIT

Johannes juga menyebut adanya dugaan paksaan dari Rossa ke Donny agar berbicara kepadanya terkait kasus Harun Masiku.

Namun, sambungnya, Donny disebut menolak permintaan dari Rossa lantaran seluruh keterangannya sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

Johannes menyebut upaya yang dilakukan Rossa ke Donny termasuk dalam gratifikasi hukum.

"Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: 'Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicara apa adanya terkait perkara Harun Masiku ini," kata Johannes.

"Nah, maka Saudara Donny menyampaikan 'Apa yang mau harus saya jujur kan pak? Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, sudah diperiksa, saya sudah berikan bukti (menjadi) saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya," sambungnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Johannes menyebut Rossa dan penyidik KPK lainnya menyita empat ponsel yang dua diantaranya adalah milik istri Donny.

Namun, katanya, ponsel milik Donny justru tidak disita oleh Rossa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas