Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas

Penyidik KPK AKBP Rossa lagi-lagi dilaporkan ke Dewas usai diduga melanggar etik karena menggeledah rumah advokat PDIP tanpa surat perintah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
Tribunnews.com/Ilham
Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK AKBP Rossa lagi-lagi dilaporkan ke Dewas usai diduga melanggar etik karena menggeledah rumah advokat PDIP tanpa surat perintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum PDIP melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan adanya pelanggaran hukum saat penggeledahan kediaman salah satu advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Adapun penggeledahan yang dilakukan Rossa berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 oleh Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa lantaran penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.

"Kami dari tim hukum DPP PDIP hari ini, kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah," kata Johannes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (9/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas.com.

Pada saat penggeledahan, Johannes mengeklaim bahwa Rossa dan anak buahnya melakukan intimidasi di depan istri dan anak Donny.

Selain itu, dia juga menjelaskan penggeledahan terhadap kediaman Donny tidak disertai dengan surat izin dari pengadilan.

"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes.

BERITA TERKAIT

Johannes juga menyebut adanya dugaan paksaan dari Rossa ke Donny agar berbicara kepadanya terkait kasus Harun Masiku.

Namun, sambungnya, Donny disebut menolak permintaan dari Rossa lantaran seluruh keterangannya sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

Johannes menyebut upaya yang dilakukan Rossa ke Donny termasuk dalam gratifikasi hukum.

"Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: 'Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicara apa adanya terkait perkara Harun Masiku ini," kata Johannes.

"Nah, maka Saudara Donny menyampaikan 'Apa yang mau harus saya jujur kan pak? Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, sudah diperiksa, saya sudah berikan bukti (menjadi) saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya," sambungnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Johannes menyebut Rossa dan penyidik KPK lainnya menyita empat ponsel yang dua diantaranya adalah milik istri Donny.

Namun, katanya, ponsel milik Donny justru tidak disita oleh Rossa.

"Diambil dari rumah Pak Donny itu ada empat handphone. Lalu dua itu milik istrinya. Jadi yang lucunya, handphone Pak Donny itu tidak disita," katanya.

Rossa Sempat Dilaporkan ke Dewas usai Sita Ponsel dan Buku Sekjen PDIP

Sebelumnya, Rossa juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok masyarakat sipil bernama Aliansi Gerakan Peduli Hukum pada 19 Juni 2024 lalu terkait dugaan pelanggaran etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDIP milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dari ajudan Hasto, Kusnadi.

“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna.

Prabu menganggap apa yang dilakukan Rossa tersebut tidak sesuai prosedur dan cenderung ugal-ugalan.

Dia menilai tindakan penyitaan oleh Rossa itu telah melanggar ketentuan yang terutang dalam KUHAP.

Baca juga: Sekjen PDIP Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku 4 Juli Mendatang

Adapun dugaan pelanggaran tersebut yaitu Rossa telah berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi.

Namun, kenyataannya, barang bawaan Kusnadi justru disita oleh Rossa di dalam Gedung Merah Putih KPK.

“Stafnya Pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Hasto), staf pasti mengikuti perintah pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai dua, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.

Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas