Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Yahya Sebut Izin Kelola Tambang NU Masih Proses

Gus Yahya pun belum mengetahui sejauh mana proses izin tambang, termasuk di kementerian mana saja izin usaha itu masih berproses.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Gus Yahya Sebut Izin Kelola Tambang NU Masih Proses
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat konferensi pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).  

"Nah kalau kita mengikuti afirmasi pemerintah yang langsung, itu nanti harus berhadapan dengan macam-macam parameter birokrasi yang pasti lama sekali. Undang-undangnya gimana, aturannya gimana, dan seterusnya," katanya. 

Dirinya menilai PBNU membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan melalui pengelolaan tambang. 

PBNU, kata Gus Yahya, bakal membuat perusahaandengan unit usaha yang menghasilkan keuntungan untuk pembiayaan organisasi. 

"Kami memang seperti saya sampaikan tadi sudah membuat ikhtiar-ikhtiar membuat perusahaan baru yang dijamin ini sungguh-sungguh nanti revenue-nya masuk ke organisasi, bukan kepada individu-individu. sehingga misalnya kalau saya nanti selesai masa bakti saya ini tidak bisa saya bawa pulang perusahaannya itu tetap jadi miliknya NU," ucap Gus Yahya. 

"Ini kita sudah desain. Nah ini kan juga harus perlu waktu sampai ini betul-betul menghasilkan revenue yang signifikan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

"Baru PBNU yang mengajukan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024). 

BERITA TERKAIT

Lanjut Yuliot, pihaknya baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi. Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas