Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Kemenkes Datangkan Dokter Asing, PB IDI Harap Mereka Bertugas di Wilayah Minim Tenaga Kesehatan

Saat ini, penyebaran dokter di Indonesia masih belum merata atau mengalami maldistribusi.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jika Kemenkes Datangkan Dokter Asing, PB IDI Harap Mereka Bertugas di Wilayah Minim Tenaga Kesehatan
freepik
Ilustrasi dokter 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berencana mendatangkan dokter asing.

Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan layanan kesehatan dan melengkapi kekosongan dokter spesialis di Indonesia.

Terkait hal ini Ketua Divisi Standar Pendidikan Konsil Kedokteran Indonesia 2014 -2020 & Anggota Dewan Pertimbangan Persatuan Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. DR Dr Sukman Tulus Putra, SpA(K), FACC, FESC beri tanggapan.

Menurutnya, jika kebijakan ini sudah berjalan, dokter asing harus ditempatkan di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga kesehatan.

Baca juga: Prof Budi Santoso Kembali Jabat Dekan FK Unair usai Sempat Dicopot karena Diduga Kritik Dokter Asing

"Kami ingin, walau ada dokter asing, (bisa ditugaskan) ke tempat yang memang kurang dokternya. Saya kira itu, perlu sekali diperhatikan," ungkapnya pada media briefing virtual, Selasa (9/7/2024).

Saat ini, penyebaran dokter di Indonesia masih belum merata atau mengalami maldistribusi.

BERITA REKOMENDASI

Sebagian besar dokter, khususnya dokter spesialis banyak terpusat di rumah sakit (RS) besar atau RS vertikal.

Sedangkan di daerah, masih ada yang mengalami kekurangan dokter. Terutama untuk kebutuhan dokter spesialis.

"Saya kira untuk rumah sakit besar, itu tidak ada 'urgent' untuk dokter asing ini. Justru kami menginginkan distribusi ke beberapa daerah yang maldistribusi ini," imbuhnya.

Namun, dr Sukman menambahkan, jika dokter asing akan mengisi RS besar yang dibangun investasi asing, maka tidak jadi masalah.

Asalkan dokter tersebut bisa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dan punya kompetensi yang memadai sesuai dengan keahliannya.


" (Dan) itu otoritas kolegium atau organisasi profesi. Kemudian otoritas mereka bekerja di Indonesia dari kemenkes, dan Kementerian ketenagakerjaan. Jadi banyak sekali indikator yang perlu diperhatikan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas