Kemendikbud Temukan Kasus Manipulasi Kartu Keluarga Hingga Jual Beli Kursi Dalam PPDB
Kemendikbudristek menemukan manipulasi Kartu Keluarga hingga jual beli kursi dalam PPDB 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Praptono mengungkapkan sejumlah masalah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal ini disampaikan Praptono saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Praptono menyebut, pihaknya menemukan ada manipulasi kartu keluarga (KK) melalui PPDB jalur zonasi.
"Masih ditemukan beberapa kasus di lapangan adanya kejadian manipulasi dokumen kartu keluarga," kata Praptono di ruang rapat.
Sementara melalui jalur afirmasi, Kemendagri menemukan adanya peningkatan jumlah pendaftar dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran.
"Sehingga ini kemudian mengurangi jatah siswa miskin yang sebenarnya," ujar Praptono.
Baca juga: Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Lalu, melalui jalur pindah tugas orangtua, Praptono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya diskriminasi.
"Kita temukan ada diskriminasi karena hanya mengkhususkan pada BUMN dan ASN," ungkapnya.
Demikian pula jalur prestasi, Kemendikbud juga menemukan manipulasi dokumen berupa sertifikat kejuaraan.
"Ini terkait dengan sertifikat kejuaraan yang ternyata palsu. Kemudian ada diskriminasi terhadap calon peserta didik yang masukan nilai hafalan atau Tahfiz Alquran, ada manipulasi nilai rapor juga terjadi," ucap Praptono.
Baca juga: Pendaftaran Akun PPDB Karanganyar 2024 Jenjang SD dan SMP, Ditutup pada Hari Ini, 9 Juli 2024
"Kemudian isu-isu lainnya, ini terkait dengan kurangnya daya tampung, praktik jual beli kursi, aplikasi PPDB eror, kemudian masih ada juga tidak transparansi dalam pengumuman hasil,masih ada yang menggunakan tes dalam pelaksanaan PPDB atau ASPD," sambungnya.
Selain itu, kata Praptono, pihaknya juga menemukan masalah ketidaksesuaian juknis yang dibuat pemerintah daerah dengan pedoman PPDB.
"Ada penambahan Rombel dan kemudian juga masih ditemukan SDM yang berada di posko pengaduan itu kurang kompeten," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.