Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Balas Pleidoi SYL Pakai Pantun hingga Sindiran, Sebut Eks Mentan Agak Lain

Cara KPK tanggapi pleidoi SYL, mulai dari berpantun, menyindir hingga sebut eks mentan agak lain karena minta dibebaskan dan hartanya dikembalikan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Balas Pleidoi SYL Pakai Pantun hingga Sindiran, Sebut Eks Mentan Agak Lain
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Cara KPK tanggapi pleidoi SYL, mulai dari berpantun, menyindir hingga sebut eks mentan agak lain karena minta dibebaskan dan hartanya dikembalikan. 

Tak hanya soal keluarga, tangis SYL juga pecah saat mengungkit kondisi rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL mengklaim bahwa dirinya tidak korupsi, sebab jika seperti itu, katanya dia sudah menjadi orang kaya saat ini.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN," ujar SYL sembari menangis.

Jaksa KPK: SYL Agak Lain

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai adanya keanehan dalam pleidoi atau nota pembelaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Penilaian itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Keanehan yang dimaksud jaksa terkait dengan pernyataan penasihat hukum SYL yang mengakui adanya penerimaan uang dan fasilitas pembayaran.

"Bahwa inkonsistensi nampak sejak awal nota Pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa sendiri, di satu sisi penasihat hukum mengakui dengan sadar adanya penerimaan uang dan fasilitas pembayaran yang diterima oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak di dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Adanya penerimaan uang dan fasilitas itulah, tim penasihat hukum SYL menilai bahwa jaksa telah salah menerapkan pasal, di mana seharusnya menggunakan pasal suap-menyuap.

Namun pengakuan adanya penerimaan ini, menurut jaksa bertolak belakang dengan amar pleidoi yang meminta agar SYL dibebaskan.

"Bagaimana mungkin bisa? Di satu sisi ada pengakuan penerimaan suap, tapi di sisi lain meminta penerima suap itu dibebaskan dari jerat hukum," kata jaksa.

Terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam pembacaan replik di persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam pembacaan replik di persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Selain pengakuan penerimaan, keanehan pleidoi juga dinilai jaksa terkait dengan pengembalian uang yang dinikmati SYL dan keluarganya.

Sebab pihak SYL mengaku telah mengembalikan uang yang dinikmati tersebut.

Namun kemudian di dalam pleidoinya, tim penasihat hukum meminta agar dikembalikan kepada keluarga SYL.

Jaksa pun menggunakan istilah kekinian untuk menggambarkan keanean tersebut, yakni "Agak Lain."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas