KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Harun M
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juli 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku.
Hal dimaksud terungkap ketika Tim Hukum DPP PDIP melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa 9 Juli 2024.
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penggeledahan tersebut.
Baca juga: Respons 2 Pimpinan KPK soal Permintaan Megawati Ingin Ketemu Penyidik Rossa Purbo Bekti
Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
“Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes berkata bahwa penyidik Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekira empat jam.
Dia mengeklaim Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap Johannes.
Johannes menambahkan ada gratifikasi hukum yang diduga dijanjikan Rossa kepada Donny. Hal inilah yang turut dilaporkan kepada Dewas KPK.
“Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: 'Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku ini',” katanya.
“Nah, maka saudara Donny menyampaikan 'Apa yang mau harus saya jujur kan pak? Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah berikan bukti dan [jadi] saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya',” lanjut Johannes.
Johannes mengatakan tim penyidik KPK menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny tersebut. Dua handphone di antaranya milik istri Donny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.