Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Menurut penasihat hukum, Nayunda Nabila selaku biduan dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementerian Pertanian.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dupliknya menilai jaksa penuntut umum KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.
Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah.
Penilaian itu disampaikan penasihat hukum terdakwa SYL, Djamalluddin Koedoeboen, dalam sidang penyampaian duplik dari pihak terdakwa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (KEmentan) 2020-2923, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL di dalam persidangan.
Menurut penasihat hukum, Nayunda Nabila selaku biduan dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementerian Pertanian.
Dengan demikian, jaksa KPK dinilai tidak menghargai profesi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu.
"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," katanya.
Baca juga: Suami BCL Diperiksa Pekan Ini Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi Minta Kooperatif
Sebelumnya, jaksa KPK telah menyindir SYL dengan pantun di dalam repliknya.
Di dalam pantun tersebut, jaksa menyinggung soal biduan.
"Jalan jalan ke kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan," kata jaksa penuntut umum, Meyer Simanjuntak dalam persidangan Senin (8/7/2024).
Baca juga: Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
Kemudian sindiran terkait juga diutarakan jaksa KPK dalam pantun lainnya.
"Jalan jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udang
Janganlah mengaku seorang pejuang
Jikalau ternyata engkau seoramg titik titik titik silahkan diisi sendiri."
Sebelumnya, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Mark Up Harga Beras Impor, Bulog Mengaku jadi Korban
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.