Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Militer Nilai RUU Polri Bisa Bangkitkan Ide Bentuk Kementerian Hankam

Anton Aliabbas menilai draf RUU Polri bisa membangkitkan ide untuk membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Militer Nilai RUU Polri Bisa Bangkitkan Ide Bentuk Kementerian Hankam
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi Polri. Pengamat nilai draf RUU Polri bisa membangkitkan ide untuk membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai draf RUU Polri bisa membangkitkan ide untuk membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam).

Pengamat militer tersebut memandang RUU Polri yang sedang ramai dibicarakan saat ini memuat banyak penambahan dari UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.




Ia mencatat perubahan yang cukup mendasar adalah terkait perluasan kewenangan.

Hal tersebut, kata dia, misalnya termasuk menyinggung tentang bagaimana Polri juga bisa ikut serta dalam urusan terkait pertahanan.

"Sebagai contoh misalnya ketika kita cerita tentang penjagaan di KBRI ataupun juga terkait kapal berbendera Indonesia di perairan internasional, itu sebenarnya sudah jelas-jelas adalah tugas pertahanan," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/7/2024).

Baca juga: RUU Polri Atur Akses Internet Publik Bisa Dibatasi, Pakar Hukum Jelaskan Alasan Kenapa Harus Ditolak

"Karena ketika bicara tentang dua hal tersebut itu kan sudah jelas di luar wilayah RI. Perluasan itu tentu saja itu sedikit banyak akan mengaburkan ruang lingkup aktor pertahanan dan keamanan. Iya bahwa ketika kita bicara ancaman keamanan nasional, pertahanan dan keamanan tidak bisa dipisahkan," sambung dia.

BERITA TERKAIT

Akan tetapi, lanjut dia, jika selama ini ruang keamanan dan ruang pertahanan sudah dipisahkan dengan cukup rigid maka menurutnya RUU Polri kali ini mencoba untuk mengaburkan pemisahan itu.

Menurutnya RUU Polri berpotensi memiliki dampak yang mengkhawatirkan apabila perluasan tersebut masuk ke wilayah pertahanan.

Baca juga: RUU Polri Buat Polisi Berwenang Awasi hingga Blokir Akses Internet Publik, Polri: Tunggu Hasil DPR

"Saya khawatirnya ini akan memberi justifikasi ataupun juga stimulus ide kepada pemerintah mendatang untuk membentuk namanya Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Kenapa? Karena kemudian Kementerian Pertahanan dan Keamanan dengan adanya tupoksi tambahan kepada Polri yang juga ikut menyangkut kepada pertahanan," kata dia.

"Ini bisa saja kebijakan terkait pertahanan dan keamanan ini akan dikendalikan oleh satu kementerian. Karena sejauh ini kita belum satu kata misalnya terkait keberadaan keamanan nasional. Keamanan nasional seringkali dianggap bahwa wah ini jangan-jangan, pertahanan atau aktor militer juga mau masuk ke area keamanan walaupun tidak sesederhana itu," sambung dia.

Hal tersebut, kata dia, karena kita Indonesia tidak punya juga dewan keamanan nasional.

Karena itu, ia mengaku khawatir jika perluasan kewenangan Polri sejauh itu sampai menyangkut terkait ancaman pertahanan dan juga ruang kerja pertahanan yang selama ini dilakukan TNI.

"Saya khawatirnya ini nanti memberi inspirasi untuk berdirinya kementerian pertahanan dan keamanan," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas