Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Teguh menyebut, penonaktifan NIK ini tidak hanya bertujuan untuk menyusun daftar pemilih pilkada serentak saja.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
HandOut/Istimewa
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyatakan, penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih berlanjut. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyatakan, penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih berlanjut.

Pihaknya terus mendukung upaya penataan dokumen kependudukan tersebut agar lebih akurat.

Baca juga: Bapenda Jakarta: NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui, Berikut Caranya

Pada tahap pertama ini, fokus penonaktifan dilakukan kepada penduduk DKI Jakarta yang sudah meninggal.

“Itu akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya agar lebih fokus menata penduduk. Mana yang sudah meninggal, mana yang harus dinonaktifkan. Kami harus cermat menyoal administrasi ini,” ujar Teguh saat ditemui dalam kegiatan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca juga: 6 Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP, Paling Lambat Diakses 30 Juni 2024

Penataan dokumen kependudukan dilakukan dengan koordinasi pihak terkait.

Teguh menyebut, penonaktifan NIK ini tidak hanya bertujuan untuk menyusun daftar pemilih pilkada serentak saja, melainkan juga memastikan penduduk dapat mengakses layanan atau program pemerintah secara tepat sasaran.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini dikarenakan banyak warga DKI yang sudah tidak tinggal di ibukota namun masih memegang KTP DKI.

Karenanya warga DKI dianjurkan untuk terus memantau data kependudukan mereka secara berkala.

"Justru bukan karena pilkada saja tapi karena sekian tahun, ada penduduk yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta tapi masih ber-KTP Jakarta, karenanya ini semua harus dilakukan secara bertahap," jelas Teguh.

Mengutip dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, sudah banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160.

Baca juga: Kurangi Potensi Kerugian Daerah, Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 213.831 NIK

Sedangkan penduduk kategori pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang, sepanjang 2023.

Selain itu, data pada akhir Februari 2024, tercatat warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas