Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Tengah Kerjakan Revisi UU Wantimpres, Wacana DPA Kembali Aktif?

Baleg DPR RI tengah mengerjakan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres).

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Baleg DPR Tengah Kerjakan Revisi UU Wantimpres, Wacana DPA Kembali Aktif?
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Baleg DPR RI tengah mengerjakan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengerjakan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres).

"Hari ini kami merevisi UU tentang Wantimpres," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Namun, Legislator PPP itu tidak menjelaskan soal ketentuan apa saja yang akan diubah melalui revisi UU Wantimpres

Ia hanya menjelaskan bahwa DPR belum berencana merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) 

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk mau direvisi (UU MD3). Enggak tahu masa sidang yang akan datang," tandasnya.

Diketahui, wacana revisi UU Wantimpres seiring dengan isu diaktifkannya Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Adapun ide untuk mengaktifkan kembali DPA muncul dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

Baca juga: Relawan Jokowi Tak Sepakat Dewan Pertimbangan Agung Aktif Lagi, Ungkit Pesan Sebelum Turun Jabatan

Berita Rekomendasi

Dia menyampaikan soal DPA tersebut  untuk merespon wacana pembentukan klub Presiden sebagai wadah komunikasi antara Presiden dan wakil presiden yang menjabat dengan Presiden dan Wapres pendahulunya. 

Bamsoet berharap ide presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk membentuk Presidential Club dilembagakan.

"Malah kalau bisa (presidential club) mau diformalkan," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/5/2024).

Menurut Bamsoet, Indonesia pernah memiliki Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diisi para mantan presiden dan wakil presiden.

"Kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau Pak Prabowo-nya setuju," ujarnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Dok. MPR RI).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Dok. MPR RI). (Istimewa)

Namun, dia tak menyoalkan jika Ketua Umum Partai Gerindra itu enggan memformalkan presidential club.  Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo untuk memutuskan.

Bamsoet menilai para pemimpin bangsa sangat penting duduk bersama berdiskusi mengenai persoalan bangsa.

“Seperti Pak SBY, Pak Jokowi ya, Bu Mega ini penting untuk melihat ke depan bagaimana persoalan bangsa ini bisa kita hadapi, bisa kita selesaikan secara gotong royong,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas