Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Vonis, SYL Pilih Irit Bicara - Anak Buah Lempar Semua Kesalahan pada Eks Mentan

Sidang vonis atau putusan Majelis Hakim soal kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limppo (SYL) akan digelar pada Kamis (11/7/2024).

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jelang Sidang Vonis, SYL Pilih Irit Bicara - Anak Buah Lempar Semua Kesalahan pada Eks Mentan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadiri sidang pembacaan duplik atas replik jaksa atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/7/2024). - Sidang vonis atau putusan Majelis Hakim soal kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limppo (SYL) akan digelar pada Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis atau putusan Majelis Hakim soal kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024) besok.

Menjelang sidang vonis tersebut, SYL memilih irit bicara dan hanya memohon doa untuk menghadapi putusan Mejelis Hakim besok.

Eks Mentan tersebut, mendelegasikan tim kuasa hukumnya untuk menjawab pertanyaan awak media perihal vonisnya besok.




"Enggak bisa banyak bicara. Makasih ya," kata SYL kepada awak media usai sidang pembacaan duplik, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, SYL juga sempat meminta doa usai persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

Adapun, duplik itu merupakan upaya terakhir SYL sebelum divonis besok, Kamis, dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan pada 2020-2023.

"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama PH (penasihat hukum) yah, saya enggak bisa berbicara. Terimakasih banyak atas perhatiannya," ujar SYL.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum berharap agar eks Mentan itu dibebaskan dalam putusan Majelis Hakim besok, begitu pun dengan SYL sendiri.

Pasalnya, mereka menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti.

"Kami berharap karena penuntut umum maupun saksi tidak ada fakta sedikitpun yang menunjukan SYL bersalah."

"Saya kira sudah sepantasnya beliau dibebaskan dalam segala tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Selasa.

Baca juga: Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani

SYL melalui tim penasihat hukumnya, meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya, sebagaimana yang tertulis di pleidoi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagaimana dalam nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Tterdakwa yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," ujar Djamalluddin Koedoeboen.

Namun, apabila nantinya Majelis Hakim tak membebaskan SYL, Tim Kuasa Hukum berharap putusan seadil-adilnya untuk Eks Mentan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas