Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani
Pihak SYL dan Jaksa KPK saling sindir saat membacakan replik dan duplik dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah memasuki babak akhir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan akan menggelar sidang putusan untuk SYL pada Kamis (11/7/2024).
Hal menarik terjadi saat persidangan memasuki babak akhir.
Saling sindir pihak SYL dan Jaksa KPK pun terjadi dalam sidang.
SYL diketahui saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi menangis sesegukan.
Dalam pleidoinya SYL meminta dirinya dibebaskan.
Ia pun memamerkan sejumlah prestasinya selama berkarir sebagai pejabat di daerah hingga menjadi menteri.
Baca juga: Anak Buah Lempar Semua Kesalahan ke SYL soal Korupsi di Kementan: Atasan Harus Bertanggung Jawab
"Saya menyesali perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab Yang Mulia. Namun, saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya yang kini berumur 70 tahun," kata SYL membacakan pleidoinya, Jumat (5/7/2024) siang.
Ia pun mengatakan dirinya bukan seorang penjahat dan pemeras seperti yang dituduhkan.
"Saya bukan penjahat apa lagi pemeras, saya bukan pengkhianat, saya ini pejuang dari negara bangsa ini. Saya belum pernah dihukum yang mulia," katanya.
Baca juga: Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyindir SYL lewat pantun saat sidang replik, Senin (8/7/2024).
Pantun dilontarkan jaksa Meyer Simanjuntak saat mengawali pembacaan replik atas pledoi SYL.
Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh indah dan menawan
Katanya pejuang dan pahlawan
Dengar tuntutan nangis sesengukan
Dalam repliknya, jaksa menilai bahwa pleidoi SYL cenderung dramatis dan puitis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.