Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani

Pihak SYL dan Jaksa KPK saling sindir saat membacakan replik dan duplik dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Padahal hal tersebut menurut jaksa tidak bisa mengapus tindak pidana yang telah didakwakan kepada SYL.

"Dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang-benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif begitu meraja-lela yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," ujar jaksa.

Jaksa KPK pun memberikan pantun lain setelah menyinggung soal biduan Nayunda Nabila.

Jalan-jalan ke Kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan

Selain itu, jaksa pun membocorkan soal chat atau percakapan di ponsel milik SYL yang kini disita KPK.

Di dalam ponsel tersebut, menurut jaksa, terdapat chat atau percakapan yang bisa saja ditampilkan seluruhnya di dalam persidangan.

Namun tim jaksa penuntut umum memilih untuk menahan atau hanya menampilkan sebagian saja.

Berita Rekomendasi

"Kalaulah ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya. Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada di dalam handphone tersebut," ujar Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

Ditahannya sebagian chat tersebut untuk tampil di persidangan karena dianggap jaksa tak berkaitan dengan perkara korupsi.

Namun chat-chat itu menurut jaksa menjurus kepada tindak asusila atau perselingkuhan.

"Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya. Oleh karena perkara ini yang sedang disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau keasusilaan," ujar jaksa.

Sindiran jaksa KPK tersebut pun lantas dibalas dalam duplik yang dibacakan penasihat hukum SYL.

"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah iba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).

Bahkan terkait tangisan, kubu SYL mengungkit tokoh Islam, Umar Bin Khattab yang konon ditakuti bangsa jin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas