Otto Hasibuan Bakal Gunakan Putusan Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Novum PK 5 Terpidana Kasus Vina
Otto Hasibuan bakal menggunakan putusan bebasnya Pegi menjadi novum PK bagi lima terpidana lain di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
Saka Tatal juga Ajukan PK
Sebelumnya, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal juga mengajukan PK ke PN Cirebon pada Senin (8/7/2024).
Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.
"Benar, sudah didaftarkan PK ke PN Cirebon," kata Titin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Ketika ditanya terkait isi PK yang diajukan, Titin enggan untuk membeberkannya karena ada novum atau bukti baru yang diajukan.
Dia mengungkapkan seluruh bukti yang diajukan pihaknya ke PN Cirebon dapat didengar saat persidangan PK mendatang.
"Ya nggak bisa. Itu memori PK kan sudah masuk ke pokok perkara, nanti dibacakan di persidangan apa novum yang kami miliki. Apa keberatan terhadapa putusan terdahulu," tuturnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Sudah Tiba di Kampung Halaman, Langsung Disambut Ratusan Warga dan Perangkat Desa
Kendati demikian, Titin menegaskan inti dari pengajuan PK adalah terkait adanya dugaan kelirunya hakim dalam memutuskan vonis terhadap Saka Tatal dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).
"Intinya, salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi," tuturnya.
Sekedar informasi, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Saka divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini karena saat itu masih termasuk anak di bawah umur.
Kini, dia sudah dinyatakan bebas sejak tahun 2020 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon