Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Psikolog Forensik: Apa Kontribusi Presiden?
Tapi di mana relevansi penegakan hukumnya ketika Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi?
Editor: Muhammad Zulfikar
Seperti diketahui, Pegi dinyatakan bebas usai hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024).
Baca juga: Terbongkar, Pegi Ditangkap saat Ambil Wudhu, Sempat Difoto OTK hingga Tak Ada Surat Penangkapan
Dia memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.