Pengadilan Agama Jakbar Ungkap Banyak Istri Tahu Suaminya Main Judi Online Usai Disatroni Penagih
Pengadilan Agama Jakarta Barat mengungkap banyak istri baru tahu suaminya bermain judi online usai rumahnya disatroni beberapa penagih utang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Aminuddin mengungkap banyak istri baru tahu suaminya bermain judi online usai rumahnya disatroni beberapa penagih utang.
Ternyata sang suami tidak pernah memberi tahu soal pinjaman uang dan peruntukannya.
Setelah disatroni beberapa penagih utang, sang istri baru mengetahui pinjaman uang itu digunakan untuk bermain judi online.
“Iya, biasanya seperti itu banyak. Jadi artinya dia, si istri itu mengetahuinya setelah adanya banyak utang. Jadi ada penagih-penagih utang datang ke rumah menagih karena suaminya berutang kepada yang bersangkutan yang tidak diketahui oleh istri,” kata Aminuddin kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2024).
Parahnya, kata Aminuddin, si suami tidak mau bertanggung jawab atas utang-utangnya tersebut, seperti tidak pulang-pulang ke rumah.
Sehingga istrinya yang harus membayarkan tumpukan utang suaminya tersebut.
Perkara ini yang membuat sang istri menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama.
“Sehingga si pihak istri ini yang membayar utang-utang itu. Setelah ditanya, ya disampaikan oleh pihak yang memberi utang. Yang bersangkutan bahwa berutang karena habis berjudi online uangnya. Kalah dalam judi online. Sehingga si istri lah yang akhirnya membayarkan hutang suaminya,” katanya.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Jakarta Barat, periode Januari - 8 Juli 2024, terdapat terdapat 2.054 perkara yang mereka tangani. Dari jumlah tersebut, ada 1.731 atau 84,27 persen merupakan perkara perceraian.
Rinciannya, 380 perkara atau 18,50 persen merupakan cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya. Sedangkan 65,77 persen atau 1.351 perkara merupakan cerai gugat di mana diajukan oleh istri terhadap suaminya.
Dari jumlah 1.731 kasus perceraian tersebut, 30,2 persen atau 522 perkara punya hubungannya dengan pengaruh bermain judi online.
Adapun kasus perceraian yang berkaitan dengan judi online tersebut masuk dalam pengajuan gugatan dengan alasan ekonomi rumah tangga.
Ekonomi rumah tangga yang dimaksud diantaranya ketidakcukupan dalam menafkahi, tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga, sebagai imbas dari terjerumus permainan judi online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.