Pengadilan Agama Jakbar Ungkap Banyak Istri Tahu Suaminya Main Judi Online Usai Disatroni Penagih
Pengadilan Agama Jakarta Barat mengungkap banyak istri baru tahu suaminya bermain judi online usai rumahnya disatroni beberapa penagih utang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Aminuddin mengungkap banyak istri baru tahu suaminya bermain judi online usai rumahnya disatroni beberapa penagih utang.
Ternyata sang suami tidak pernah memberi tahu soal pinjaman uang dan peruntukannya.
Setelah disatroni beberapa penagih utang, sang istri baru mengetahui pinjaman uang itu digunakan untuk bermain judi online.
“Iya, biasanya seperti itu banyak. Jadi artinya dia, si istri itu mengetahuinya setelah adanya banyak utang. Jadi ada penagih-penagih utang datang ke rumah menagih karena suaminya berutang kepada yang bersangkutan yang tidak diketahui oleh istri,” kata Aminuddin kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2024).
Parahnya, kata Aminuddin, si suami tidak mau bertanggung jawab atas utang-utangnya tersebut, seperti tidak pulang-pulang ke rumah.
Sehingga istrinya yang harus membayarkan tumpukan utang suaminya tersebut.
Perkara ini yang membuat sang istri menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama.
“Sehingga si pihak istri ini yang membayar utang-utang itu. Setelah ditanya, ya disampaikan oleh pihak yang memberi utang. Yang bersangkutan bahwa berutang karena habis berjudi online uangnya. Kalah dalam judi online. Sehingga si istri lah yang akhirnya membayarkan hutang suaminya,” katanya.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Jakarta Barat, periode Januari - 8 Juli 2024, terdapat terdapat 2.054 perkara yang mereka tangani. Dari jumlah tersebut, ada 1.731 atau 84,27 persen merupakan perkara perceraian.
Rinciannya, 380 perkara atau 18,50 persen merupakan cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya. Sedangkan 65,77 persen atau 1.351 perkara merupakan cerai gugat di mana diajukan oleh istri terhadap suaminya.
Dari jumlah 1.731 kasus perceraian tersebut, 30,2 persen atau 522 perkara punya hubungannya dengan pengaruh bermain judi online.
Adapun kasus perceraian yang berkaitan dengan judi online tersebut masuk dalam pengajuan gugatan dengan alasan ekonomi rumah tangga.
Ekonomi rumah tangga yang dimaksud diantaranya ketidakcukupan dalam menafkahi, tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga, sebagai imbas dari terjerumus permainan judi online.
Bahkan ada juga kasus sang suami sampai berutang kepada orang lain, namun utang itu tidak mampu dibayarkan.
Ada juga kasus di mana kecanduan judi online membuat mereka sampai menjual aset-aset rumah tangga, maupun maskawin.
“Ya, banyak (kasus suami jual isi rumah). Artinya karena memang dia sudah melakukan perjudian online itu, apapun dia lakukan,” lanjut Aminuddin.
Aminuddin mengatakan suami - istri yang bercerai di Jakarta Barat imbas dari bermain judi online (judol) paling banyak berusia di bawah 40 tahun.
Menurut Aminuddin, usia di bawah 40 tahun merupakan masa permulaan dalam kehidupan berumah tangga, di mana banyak keinginan namun tidak ditopang dengan pekerjaan. Sehingga mereka berkhayal memiliki rumah besar, kendaraan mewah dan kehidupan cukup tapi berharap bisa ditempuh lewat cara instan.
Alih-alih khayalan mendapat banyak uang dan kemenangan itu terwujud, mereka justru menderita dalam kerugian hingga berujung pada perceraian.
“Jadi memang masa-masa, ya itu yang saya sampaikan tadi. Masa-masa mempunyai keinginan yang besar dan tinggi. Artinya ternyata tidak sesuai dengan penghasilannya. Dengan adanya judi online itu dia punya khayalan. Khayalan akan mendapatkan uang yang banyak dengan kemenangan. Ternyata bukan kemenangan yang didapatkan, malah bahkan kerugian yang ada,” kata Aminuddin.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut nyaris seluruh provinsi di Indonesia memiliki kasus judi online.
Berdasarkan catatan Kemenko Polhukam dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat jadi kota administrasi yang punya perputaran transaksi judi online paling besar yakni Rp792 miliar, disusul Kota Bogor Rp612 miliar.
Baca juga: Kasus Perceraian di Jakarta Barat Banyak Terjadi Akibat Istri Kecanduan Main Judi Online
Lalu Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara sebanyak Rp430 miliar.
“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi pada Selasa (25/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.