Peraturan BPOM Wajibkan Label BPA pada Air Galon Bermerek, YLKI Beri Dukungan dan Bantu Sosialisasi
BPOM baru saja merilis Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan terutama galon isi ulang.
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - BPOM baru saja merilis Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan terutama galon isi ulang. Jika dilihat dari kacamata konsumen, peraturan terbaru BPOM ini memiliki banyak hal positif.
Bagaimana tidak, peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 ini diyakini banyak pihak akan meningkatkan kesadaran konsumen mengenai risiko kesehatan dari penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung BPA.
Ada dua poin penting dalam peraturan tersebut, pertama adalah kewajiban mencantumkan aturan penyimpanan pada label air minum dalam kemasan agar selama proses distribusi dan pemasaran disimpan di tempat bersih dan sejuk.
Kedua, BPOM juga mewajibkan pelabelan BPA bagi produsen AMDK tertentu yang menggunakan plastik polikarbonat, dengan label peringatan bertuliskan, “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan."
Kedua hal ini sangat penting agar konsumen juga lebih berhati-hati dalam penggunaan dan penyimpanan air minum dalam kemasan galon isi ulang yang mereka konsumsi sehari-hari.
Peraturan terbaru BPOM ini pun mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo, peraturan ini diyakini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan konsumen di seluruh Indonesia.
“Peraturan ini adalah langkah positif dari BPOM dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA. YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,” ucap Tubagus Haryo ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/7/2024).
Baca juga: BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Perlu dilakukan sosialisasi agar peraturan dipahami
Meski mengakui peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 ini sangat bagus untuk konsumen, Tubagus juga tidak menampik adanya potensi polemik terjadi, baik itu dari sisi konsumen ataupun produsen.
“Peraturan ini kemungkinan akan menimbulkan beberapa polemik, misalnya konsumen, mungkin merasa khawatir atau bingung tentang produk mana yang aman, terutama jika informasi yang diberikan kurang jelas. Atau bisa juga dari produsen, yang mungkin mengalami kesulitan dalam menyesuaikan proses produksi dan biaya tambahan untuk beralih ke kemasan BPA-free,” tambah Tubagus.
Guna mengatasi potensi polemik yang dikhawatirkan tersebut, YLKI mengaku siap bekerja sama dengan BPOM melalui edukasi yang tepat dan dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat.
Maka dari itu, Tubagus mengungkapkan BPOM perlu melakukan beberapa langkah untuk mensosialisasikan peraturan ini dengan tepat. Mulai dari kampanye edukasi, mengadakan seminar, hingga melakukan pengawasan secara rutin di lapangan.
“Agar tidak terjadi kebingungan, BPOM perlu melakukan beberapa langkah penting untuk mensosialisasikan peraturan ini. Mereka bisa mulai dari kampanye edukasi yang masif melalui media sosial, televisi, radio, dan media cetak, serta mengadakan workshop dan seminar untuk produsen dan konsumen tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free,” jelasnya.
Baca juga: YLKI dan Pakar Farmakologi Sambut Positif Aturan Baru BPOM soal Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
Masih dalam upaya mensosialisasikan peraturan ini, YLKI menyarankan BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan ini, serta mengintensifkan pengawasan dan inspeksi terhadap produsen untuk memastikan kepatuhan.
Untuk meringankan tugas BPOM dalam menjalankan peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 ini, Tubagus menekankan YLKI siap mengadakan kampanye publik, menyediakan informasi yang mudah diakses hingga berkolaborasi dengan media untuk penyebaran informasi tentang bahaya BPA.
“YLKI sangat mendukung peraturan BPOM ini karena sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi. Maka itu, kami siap membantu dengan mengadakan kampanye publik, edukasi masyarakat hingga kolaborasi dengan media untuk menyebarkan informasi bahaya BPA,” tutup Tubagus.
Di sisi lain, Tubagus juga berharap BPOM ke depannya bisa melakukan audit dan inspeksi secara berkala serta memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan ini, guna memastikan kepatuhan mereka.
Terakhir, YLKI juga mengharapkan BPOM melakukan kajian ulang dan menyesuaikan ambang batas kadar BPA berdasarkan temuan ilmiah terbaru. Karena meski memberi dukungan, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 juga belum menegaskan ambang batas kadar BPA yang diizinkan pada AMDK yang beredar luas di masyarakat. ***Mat***
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.