Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Alasan yang Buat Hakim Beri Vonis SYL Hukuman 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berikut rangkuman hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas korupsi yang dilakukannya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Alasan yang Buat Hakim Beri Vonis SYL Hukuman 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut rangkuman hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas korupsi yang dilakukannya di Kementan 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Diketahui vonis 10 tahun penjara ini diberikan pada SYL atas tindakan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya hukuman penjara, Hakim Rianto juga memberikan pidana denda sejumlah Rp 300 juta kepada eks kader Partai NasDem itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta."

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Rianto dalam Sidang Vonis SYL, dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Namun vonis yang diberikan Hakim Rianto ini nyatanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Serta uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Lantas apa saja hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa? Berikut rangkumannya.

Dalam Sidang Vonis SYL, hakim menyebut SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Daftar Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan: SYL Paling Tinggi, 10 Tahun Penjara

Namun terdapat hal-hal yang meringankan hukuman SYL.


Pertama, kondisi usia SYL yang sudah lanjut, yakni berusia 69 tahun.

Kedua, sebelum terseret kasus korupsi di Kementan ini, SYL belum pernah dihukum.

Sehingga korupsi yang dilakukan SYL ini dianggap pelanggaran pertama yang dilakukan SYL.

Ketiga, hakim menilai SYL telah memberikan kontribusi positif selama menjadi Mentan.

Terutama dalam menghadapi krisis pangan yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pembacaan Vonis SYL di Pengadilan Tipikor Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas di Area Ruang Sidang Roboh

Keempat, hakim juga menilai SYL pantas mendapatkan penghargaan dari negara.

Kelima, selama sidang hakim menilai SYL selalu bersikap sopan, sehingga jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman SYL.

Keenam, SYL dan keluarganya telah berupaya mengembalikan sejumlah uang dan barang kepada negara.

Diketahui uang dan barang tersebut didapatkan SYL dari hasil korupsi yang dilakukan di Kementan.

Keluarga SYL yang mengembalikan dana korupsi ke negara di antaranya ada anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul anak kedua SYL Kemal Rendindo Syahrul.

Baca juga: Update Situasi Kericuhan Pasca-Vonis SYL, Sempat Ada Baku Hantam, Alat Liputan Wartawan Rusak

SYL Pikir-pikir Ajukan Banding

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada SYL untuk menyatakan banding atau menerima putusan vonis hakim.

SYL tampak beranjak dari kursi terdakwa dan menuju meja tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi.

Kemudian dia kembali duduk di kursi terdakwa dan membiarkan penasihat hukumnya memberikan pernyataan.

Tim penasihat hukum pun menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara ini.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan."

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Ucap Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh

"Bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap," ujar Djamaluddiin Koedoeboen, penasihat hukum SYL di hadapan Majelis Hakim.

Selain pihak terdakwa, Majelis Hakim juga meminta sikap dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sama seperti SYL, jaksa juga menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari terlebih dulu.

"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami megambil langkah atau sikap selanjutnya," kata jaksa Meyer Simanjuntak.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas