AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan Staf Sekjen PDI Perjuangan ke Propam Polri, KPK: Ganggu Penyidikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan oleh kubu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan oleh kubu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penyidik berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu kali ini dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DivPropam Polri).
Menurut Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pelaporan yang dilayangkan kubu staf sekjen PDIP terhadap Rossa berimbas kepada penyidikan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang terganggu.
Karena untuk diketahui, selain ke Propam Polri, AKBP Rossa juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, hingga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Tetapi penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM [Harun Masiku] termasuk mencari keberadaan tersangka HM," imbuhnya.
Namun, di sisi lain, kata Tessa, KPK akan siap menghadapi laporan-laporan tersebut.
Terkait apakah bakalan menerjunkan Tim Biro Hukum untuk membantu Rossa, lanjut Tessa, pihaknya masih melakukan pemantauan.
"Pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK," tandasnya.
Diberitakan, jubu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bermana Kusnadi mendatangi Propam Mabes Polri pada Kamis (11/7/2024) untuk melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
Adapun aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel milik Kusnadi yang diterima dengan nomor nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dia menjelaskan setidaknya ada dua peristiwa yang diduga menjadi pelanggaran oleh AKBP Rossa dkk saat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.