Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik SYL Kecup Kening Tenri Olle Yasin Limpo di Ruang Tunggu Tahanan Pengadilan Tipikor

Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Detik-detik SYL Kecup Kening Tenri Olle Yasin Limpo di Ruang Tunggu Tahanan Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Momen ketika eks Mentan Syahrul Yasin Limpo berpelukan dengan sang kakak, Tenri Olle Yasin Limpo, di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai pembacaan sidang putusan, Kamis (11/7/2024). 

Dia kemudian menumpangi mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," imbuhnya.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu.

BERITA TERKAIT

SYL bakal dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan keteladanan sebagai seorang menteri, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas