Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik SYL Kecup Kening Tenri Olle Yasin Limpo di Ruang Tunggu Tahanan Pengadilan Tipikor

Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Detik-detik SYL Kecup Kening Tenri Olle Yasin Limpo di Ruang Tunggu Tahanan Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Momen ketika eks Mentan Syahrul Yasin Limpo berpelukan dengan sang kakak, Tenri Olle Yasin Limpo, di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai pembacaan sidang putusan, Kamis (11/7/2024). 

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Baca juga: Sidang SYL Ricuh, Seorang Wartawan Kompas TV Diduga Dianiaya Oknum Ormas Pro SYL hingga Kamera Rusak

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas