Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun, Berkontribusi untuk Negara hingga Bersikap Sopan

Dianggap berkontribusi untuk negara, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun, Berkontribusi untuk Negara hingga Bersikap Sopan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan sekaligus meringankan putusan tersebut.




Adapun hal yang memberatkan adalah SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selain itu, sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian, SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Kemudian, SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim Rianto juga menyinggung sejumlah anggota keluarga SYL yang ikut menikmati uang Kementan.

BERITA TERKAIT

"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.

Adapun hal yang meringankan vonis SYL yakni karena sang mantan menteri sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.

Selain itu, SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara.

Kontribusi positif tersebut berupa peran SYL dalam penanganan krisis pangan saat pendemi Covid-19.

Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Lalu, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas kinerjanya.

Ia juga dianggap bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Dalam kesempatan itu, hakim turut menyinggung aksi keluarga SYL mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim.

Selain vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim. 

Baca juga: Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Pernah Tangani Kasus Johnny Plate

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada dua mantan anak buah SYL.

Mereka adalah eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Adapun Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Apabila denda tak dibayar, Muhammad Hatta diwajibkan mengganti dengan kurungan dua bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," ungkap Rianto Adam Pontoh.

Sama seperti Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subesider dua bulan penjara.

Hakim menyebut Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama SYL di Kementan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Wahyu Gilang P/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas