Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IJTI Kutuk Pendukung SYL Serang Jurnalis saat Liput Sidang Putusan Perkara Korupsi Eks Mentan

IJTI mengutuk penyerangan pendukung SYL terhadap jurnalis saat meliput sidang putusan terkait perkara gratifikasi dan pemerasan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in IJTI Kutuk Pendukung SYL Serang Jurnalis saat Liput Sidang Putusan Perkara Korupsi Eks Mentan
tangkap layar
Tiga anggota Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang, Kamis (11/7/2024). IJTI mengutuk penyerangan pendukung SYL terhadap jurnalis saat meliput sidang putusan terkait perkara gratifikasi dan pemerasan. 

"Karena gue panas, alat gua rusak, ya panaslah maksudnya emosi. Terus gue teriak lagi 'koruptor' gitu," ujar Vimala.

"Mereka enggak sukalah kayaknya. Yaudah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar," tambahnya.

Ia mengungkapkan, bukan hanya kamera Kompas TV saja yang rusak, tetapi ada juga kamera milik CNN Indonesia TV dan tvOne serta tripod MNC TV yang rusak imbas kericuhan tersebut.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi tersebut secara bersama-sama seperti yang tertuang dalam tuntutan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: 17 Daftar Belanja Syahrul Yasin Limpo dari Uang Kementan: Skincare Anak, Sawer Biduan hingga THR

BERITA REKOMENDASI

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 2 tahun," kata hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fazti Ifahmi)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas