Jelang Vonis SYL, Kuasa Hukum Targetkan Bebas, Indira Thita dan Kemal Redindo akan Hadiri Sidang
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (11/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024).
Nasibnya akan ditentukan pada persidangan, apakah bebas atau harus menjalani hukuman.
Menjelang sidang vonis SYL, pihak SYL pun mengaku optimistis kliennya bakal diputus bebas.
"Bebas. Selalu target bebas. InsyaAllah kami optimis," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024) malam.
Menurut Koedoeboen, pihaknya menilai, SYL tak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Pihak kuasa hukum merasa SYL tak mengetahui dan memberi perintah terkait pengumpulan uang dari para pejabat Kementan.
"Kalau fakta persidangan menceritakan bahwa beliau tidak terlibat secara langsung terkait dengan apa yang disangkakan. Saya kira kan tidak ada soal," jelasnya.
Namun bila tidak dibebaskan, Koedoeboen berharap kliennya divonis seringan-ringannya.
Sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: SYL Divonis Hari Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
Tessa memastikan, penuntut umum KPK telah menghadirkan semua fakta di persidangan.
SYL Disebut Lebih Banyak Berdiam Diri
Sehari jelang vonis, SYL disebut lebih banyak berdiam diri.
Meski demikian, ia dalam kondisi sehat.
"Pak SYL sehat, alhamdulillah," kata penasihat hukum SYL, Rabu (10/7/2024).
Menurut Djamaluddini Koedoeboen, SYL cenderung banyak itikaf di dalam Masjid Rutan KPK.
"Kalau Pak SYL lagi di masjid, lagi ngaji, lagi dengar ceramah. Masjid di rutan. Itikaf lah," jelas Koedoeboen.
SYL pun disebut siap untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim terkait perkara ini.
Anak-anak SYL Hadiri Sidang
Dua anak SYL, yakni anggota DPR, Indira Chunda Thita dan ASN Provinsi Sulsel, Kemal Redindo, bakal menghadiri sidang putusan terhadap ayahnya hari ini.
"Keluarganya sudah ada di sini (Jakarta) semua. Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Cuma kita lihatlah besok mereka mendampingi apa tidak. Sepertinya mendampingi," kata Koedoeboen, Rabu.
Sementara istri sang mantan menteri tidak menghadiri sidang SYL.
Ayun Sri Harahap tidak mendampingi langsung di ruang sidang karena dalam kondisi sakit.
Sehingga, SYL akan didampingi anak-anaknya dari keluarga inti ketika sidang putusan pada Kamis ini.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ungkap Koedoeboen.
Meski demikian, penasihat hukum tak membeberkan secara rinci sakit yang diderita Ayun.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo hari ini, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya SYL, dua anak buahnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, juga divonis hari ini.
Mereka divonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: SYL Berdiam Diri di Masjid Rutan KPK Jelang Divonis
Dalam perkara ini, SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Selain SYL, jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.