Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Kritik Putusan PN Stabat yang Bebaskan Eks Bupati Langkat dari Kasus Kerangkeng Manusia

Komnas HAM kritik putusan majelis hakim PN Stabat yang jatuhkan putusan bebas pada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana di kasus kerangkeng manusia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM Kritik Putusan PN Stabat yang Bebaskan Eks Bupati Langkat dari Kasus Kerangkeng Manusia
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Komnas HAM mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dari jeratan kasus kerangkeng manusia Langkat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dari jeratan kasus kerangkeng manusia Langkat.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Anis Hidayah menyoroti bahwa pada 8 Juli 2024, PN Stabat memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia.

Selain itu, PN Stabat juga memutuskan tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). 

Menyikapi putusan tersebut, kata dia, Komnas HAM menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," kata Anis dalam Siaran Pers pada Rabu (10/7/2024).

"Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," sambung dia.

Selain itu, kata dia, putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary crime. 

Berita Rekomendasi

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO.

"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," kata dia.

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. (tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat)

Ia mengatakan perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. 

Komitmen tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi kebijakan dalam negeri, dengan membuat regulasi peraturan dan juga spembentukan Gugus Tugas Anti Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO). 

Namun, lanjut dia, telah menjadi kampanye regional Asean yang dicetuskan dalam Sidang Pleno Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5 September 2023, yang salah satu kesepakatan dalam KTT ASEAN itu adalah perang terhadap perdagangan manusia.

Isu TPPO, kata dia, juga menjadi prioritas Komnas HAM, guna memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terkait berbagai praktik perdagangan/perbudakan manusia

Salah satunya, lanjut dia, dengan melakukan penyelidikan terkait Kasus Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara pada 2022 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas