Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Kritik Putusan PN Stabat yang Bebaskan Eks Bupati Langkat dari Kasus Kerangkeng Manusia

Komnas HAM kritik putusan majelis hakim PN Stabat yang jatuhkan putusan bebas pada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana di kasus kerangkeng manusia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM Kritik Putusan PN Stabat yang Bebaskan Eks Bupati Langkat dari Kasus Kerangkeng Manusia
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Komnas HAM mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dari jeratan kasus kerangkeng manusia Langkat. 

Dalam penyelidikan tersebut, kata Anis, Komnas HAM mendapati sejumlah temuan di antaranya adanya tindakan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

"Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri," kata dia.

"Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi," sambung dia.

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB.  

Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah dikutip dari Tribun-Medan.com.

Berita Rekomendasi

"Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas