Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dinilai Kembali Lakukan Aksi Kontraproduktif, Ini Alasannya
Rossa Purbo Bekti dkk diduga kembali lakukan tindakan menyimpang dalam kasus Harun Masiku yang justru kontraproduktif dan destruktif bagi KPK.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
"Penyidik Rossa dkk seharusnya sadar bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah melanggar hukum acara, karena Donny jelas sebagai saksi, bukanlah tersangka," cetusnya.
Disita Hanya Tersangka
Petrus kemudian merujuk Pasal 35 KUHAP yang menyebut dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan dan seterusnya di tempat tersangka.
"Begitu pula dalam penjelasan Pasal 35 KUHAP bahwa keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan dan seterusnya," urainya.
Pertanyaan Petrus, apakah Donny sudah dijadikan tersangka atau ada kecurigaan Harun Masiku disebunyikan Donny di rumahnya?
Pasal 37 KUHAP, jelas Petrus, mengatur soal geledah dan sita pada tersangka, bahkan penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana bersangkutan.
"Pasal 39 KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; atau benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau
mempersiapkannya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.