Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 4 Anggota KPU RI yang pernah Dipecat Termasuk oleh Jokowi: Ada Eks Petinggi GP Ansor Jateng

Berikut ini daftar dan profil anggota KPU yang pernah dipecat Presiden Jokowi, terbaru ada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Siapa lagi?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil 4 Anggota KPU RI yang pernah Dipecat Termasuk oleh Jokowi: Ada Eks Petinggi GP Ansor Jateng
(Tangkap layar TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN // Kompas // Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Kolase Tribunnews.com: Berikut ini PROFIL dan daftar anggota KPU yang pernah dipecat Presiden Jokowi, terbaru ada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Siapa lagi? 

Dan juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara selama dua periode.

Yakni pada 2003-2008 dan lanjut 2008-2013, mengutip kpu.go.id.

Wahyu pernah menerima penghargaan:

  • Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara, tahun 2010
  • Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, dari KPU RI, tahun 2013
  • Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi, dari KPU RI, tahun 2015
  • FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih, dari KPU RI, tahun 2015

Evi Novida Ginting

Pada pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Setelah melalui serangkaian persidangan pemeriksaan, DKPP menilai, Evi beserta ketua dan komisioner KPU lainnya tidak memahami dan melaksanakan putusan MK.

Namun, hukuman pemecatan hanya dijatuhkan pada Evi, sedangkan lima komisioner lain dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Berita Rekomendasi

Hukuman yang dijatuhkan kepada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Tak terima pada SK Jokowi, Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan April 2020.

Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU. Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Namun, pada Senin (24/8/2020) kemarin, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas