Profil 4 Anggota KPU RI yang pernah Dipecat Termasuk oleh Jokowi: Ada Eks Petinggi GP Ansor Jateng
Berikut ini daftar dan profil anggota KPU yang pernah dipecat Presiden Jokowi, terbaru ada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Siapa lagi?
Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
Dirinya juga dikenal sebagai seorang akademisi, lantaran memiliki banyak pengalaman sebagai dosen.
Termasuk Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 1998-sekarang), dalam mata kuliah: Hukum Tata Negara; Hukum Otonomi Daerah; Hukum dan Politik; Hukum Konstitusi; Perbandingan Hukum Tata Negara; dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting).
Hasyim juga seorang Nahdliyin.
Dirinya pernah menjadi Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014 - 2018), juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta (2012-2017).
Bahkan dirinya pernah menjadi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014).
Wahyu Setiawan
Presiden Jokowi pernah mengeluarkan keppres pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan kala itu menjadi tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sama seperti Hasyim, Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020).
Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.
Kini dilaporkan Wahyu telah bebas dari penjara, Ia mendapat pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, Rabu (27//12/2023).
Profil
Wahyu merupakan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, ia sedianya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Pria kelahiran Banjanegara, 5 Desember 1973 ini sebelum menjadi anggota atau komisioner KPU RI, dirinya pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, pada 2013-2018.