Sudah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Tetap Mengaku Tak Pernah Nikmati Hasil Patungan Pejabat Kementan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim bahwa dirinya tak pernah menikmati uang hasil patungan para pejabat eselon I Kementan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim dirinya tak pernah menikmati uang hasil patungan para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
Klaim tersebut SYL ungkapkan setelah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (11/7/2024).
SYL juga menegaskan, segala pengeluaran dana untuk keperluan pribadinya itu bersumber dari pendapatan yang sah.
"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri," kata SYL, dilansir Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Eks Kader NasDem itu juga mengaku tak pernah melakukan korupsi proyek-proyek tertentu di Kementan, seperti proyek izin impor misalnya.
Karena selama ini di sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasinya, yang selalu dibahas adalah keperluan pribadi seperti skincare, pembelian parfum dan lainnya.
Segala kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya pun diklaim berasal dari dana pribadi.
SYL beranggapan, untuk apa korupsi jika hanya untuk skincare atau parfum.
"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun."
"Kalau saya mau korupsi ini, bukan yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," terang SYL
Lebih lanjut SYL mengakui, selama menjadi Mentan mungkin saja dia melakukan kesalahan.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan
Namun menurut SYL itu semua dilakukannya demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat.
Terlebih ketika Indonesia dilanda kondisi kerawanan pangan, maka ia sebagai Mentan harus andil untuk mengatasinya.
“Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat, kamu adili saya di saat Indonesia normal."