Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Tetap Mengaku Tak Pernah Nikmati Hasil Patungan Pejabat Kementan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim bahwa dirinya tak pernah menikmati uang hasil patungan para pejabat eselon I Kementan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Sudah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Tetap Mengaku Tak Pernah Nikmati Hasil Patungan Pejabat Kementan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

"Kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," ungkap SYL.

Sebagai informasi, selain divonis hukuman 10 tahun penjara, SYL juga didenda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

SYL dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memeras para pegawai Kementerian Pertanian.

Majelis hakim pun membebankan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan 300 juta dollar AS.

Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Tangis Adik SYL Pecah Dengar sang Kakak Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis adik SYL, Dewi, pecah ketika mendengar majelis hakim membacakan vonis hukuman untuk sang kakak.

Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia tampak hadir bersama beberapa anggota keluarga, satu di antaranya, yakni putra dari SYL Kemal Redindo.

Kerisauan hati Dewi menunggu nasib kakaknya begitu terlihat. Sepanjang sidang berlangsung dia terus merekam persidangan dengan kamera yang difokuskan ke arah sang kakak.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dalam perkara ini, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: SYL Tak Terbukti Korupsi Dana Sembako & Bencana Alam Kementan, Hakim: Benar Dalam Rangka Kemanusiaan

Mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, beberapa anggota keluar terlihat menangis sejadi-jadinya.

Dewi, yang hadir mengenakan pakaian putih dengan balutan jilbab biru tampak memeluk para anggota keluarga yang sedang pilu atas apa yang terjadi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca. Pipinya terbasahi dengan kucuran tetes air matanya yang tak henti-hentinya berjatuhan.


Saat itu, Dewi mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. InsyaAllah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang, Kamis.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas