Tiba di Ruang Sidang Jelang Vonis Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL: Assalamualaikum
SYL sudah tiba di ruang sidang untuk pembacaan vonisnya, ketika ditanya soal kesiapan jelang vonis, SYL hanya diam.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, SYL tampak hadir di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.17 WIB.
Ketika tiba di ruang sidang, SYL terlihat mengenakan baju batik lengan panjang coklat berkelir hitam dan bercelana panjang hitam.
SYL tampak dikawal cukup ketat oleh petugas dan didampingi sejumlah simpatisan serta tim kuasa hukumnya.
Pada saat memasuki area ruang sidang, tak banyak kata yang dilontarkan SYL.
Terdengar SYL hanya mengucapkan salam kepada para pengunjung sidang dan awak media yang telah tiba lebih dulu ketimbang politisi NasDem tersebut.
"Assalamualaikum," ujar SYL sambil memberi gestur hormat.
Ketika ditanya mengenai kesiapannya jelang menjalani sidang vonis hari ini, SYL hanya diam.
Dirinya saat itu memilih untuk menyalami satu persatu kerabatnya yang turut hadir di ruang sidang.
Baca juga: Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional
Sementara itu suasana di dalam ruang sidang pun terpantau lebih ramai dan riuh ketimbang agenda sidang SYL sebelumnya.
Dalam momen jelang putusan hari ini, setiap sudut ruang sidang serta kursi yang disediakan pun tampak telah dipenuhi para pengunjung.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan membacakan amar putusan terhadap SYL dalam persidangan pada hari ini.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis, 11 juli 2024,” jelas hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Tak Mau Cari Sensasi, Jaksa KPK Enggan Bongkar Chat Perselingkuhan SYL
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.