Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walhi Nilai Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Bakal Timbulkan Konflik Horizontal

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengomentari aturan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Walhi Nilai Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Bakal Timbulkan Konflik Horizontal
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi di Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengomentari aturan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Menurutnya aturan tersebut bakal menciptakan konflik horizontal.

"Izin tambang untuk ormas itu akan bikin kacau. Menjadi sumber konflik horizontal antara masyarakat di wilayah dengan ormas yang kemudian diberikan izin," kata Zenzi kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Ia juga menilai pembukaan pintu penerbitan izin tambang untuk ormas.

Upaya Jokowi untuk menaburkan kegagalan membenahi sektor lingkungan dan tambang.

Baca juga: Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol

Zenzi menerangkan dalam mengelola sumber daya lingkungan ada beberapa pedoman.

BERITA REKOMENDASI

"Pedoman pertama itu adalah pengetahuan menjadi sumber kebijakan. Lalu pedoman kedua itu adalah hukum," kata Zenzi.

Baca juga: Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Kebijakan Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Rasanya Kurang Betul

"Kalau pengetahuan itu bekerja itu dengan baik atau buruk. Maka hukum itu bekerja dengan benar atau salah," lanjutnya.

Atas hal itu ia menilai penerbitan izin tambang di Tanah Air. Berasal dari keputusan politik yang sebenarnya tidak berpedoman pada pengetahuan.

"Maka dari itu mengakibatkan bencana," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.


Sementara itu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas