Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Rahardjo: KPK Harus Kembali Independen, Tidak di Bawah Kendali Jokowi atau Prabowo

Agus Rahardjo berharap agar KPK kembali menjadi lembaga yang independen dan tidak berada di bawah kendali presiden.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agus Rahardjo: KPK Harus Kembali Independen, Tidak di Bawah Kendali Jokowi atau Prabowo
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap agar KPK kembali menjadi lembaga yang independen dan tidak berada di bawah kendali presiden.

“Sekarang KPK di bawah presiden, dulu kan tidak, itu lebih bagus. Walaupun kalau kita lihat pengalaman yang berhasil banyak yang di bawah pemerintahan, seperti Singapura, Hong Kong itu dibawah perdana menteri, tapi mereka sudah jalan lurus,” kata Agus Rahardjo kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/7/2024).




Saat ditanya tentang segera beralihnya kendali pemerintahan dari Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto yang oleh KPU dinyatakan menang kontestasi Pemilu 2024. Agus Rahardjo menjawab:

“Ya keduanya, sudah di antara gini, harus keduanya, Pak Jokowi dan Pak Prabowo.”

Dia menekankan, ada dua hal yang harus ditekankan untuk kembali memperkuat KPK. Pertama dengan mengubah Undang-Undang KPK.

Jika perlu, ada perlindungan kepada pimpinan KPK dalam aturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

“Bayangin, perlindungan kepada Ombudsman aja ada, masak untuk pimpinan KPK enggak ada? Kemudian alangkah lebih baik kalau pimpinannya juga tetap independen,” ujarnya.

Baca juga: KPK Diminta Menyelidiki Kasus Dugaan Selisih Harga dalam Impor Beras

Kemudian, langkah kedua adalah direvisinya UU Tindak Pidana Korupsi jika memang hendak melaksanakannya proses pemberantasan korupsi.

“UU Tipikor belum me-cover korupsi di swasta, kemudian banyak perampasan aset jadi enggak usah di UU terpisah atau pelaksanaan aset yang dimaksud UU tipikor,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas