Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diadili Hakim yang Sama, Bandingkan Vonis 2 Eks Menteri dari NasDem, Johnny G Plate dan SYL

Dua mantan menteri Jokowi yang berasal dari NasDem sama-sama terbukti melakukan korupsi. Namun, keduanya menerima vonis yang berbeda.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Diadili Hakim yang Sama, Bandingkan Vonis 2 Eks Menteri dari NasDem, Johnny G Plate dan SYL
Kolase Tribunnews.com
Dair kiri ke kanan: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua mantan menteri Jokowi yang berasal dari NasDem sama-sama terbukti melakukan korupsi. Namun, keduanya menerima vonis yang berbeda. 

Dalam sidang putusan yang dibacakan Kamis (11/7/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada SYL terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain hukuman badan, SYL dihukum membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak, maka akan diganti hukuman pidana penjara selama empat bulan.

Kader Partai NasDem itu juga masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar, tepatnya Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS (Rp 485.430.000).

Uang pengganti tersebut harus dibayar kader SYL dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

BERITA REKOMENDASI

Terkait vonis tersebut, baik jaksa maupun SYL masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas