Diadili Hakim yang Sama, Bandingkan Vonis 2 Eks Menteri dari NasDem, Johnny G Plate dan SYL
Dua mantan menteri Jokowi yang berasal dari NasDem sama-sama terbukti melakukan korupsi. Namun, keduanya menerima vonis yang berbeda.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Salma Fenty
![Diadili Hakim yang Sama, Bandingkan Vonis 2 Eks Menteri dari NasDem, Johnny G Plate dan SYL](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/johhny-g-plate-syl.jpg)
Terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, eks Sekjen Partai NasDem itu langsung mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan Johnny G Plate.
Pria yang kini berusia usia 67 tahun itu dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar AS subsider 5 tahun kurungan.
Lagi-lagi, Johnny G Plate tak puas dengan putusan banding tersebut. Ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA menolak kasasi Johnny G Plate. Artinya, ia tetap dihukum penjara 15 tahun.
Johnny G Plate juga wajib membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 16,1 miliar.
Putusan kasasi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
"Tolak kasasi terdakwa dan JPU," demikian bunyi amar yang diputus pada Selasa (9/7/2024) dikutip dari situs resmi MA.
Tak hanya itu, melalui putusan kasasi a quo, majelis hakim memerintahkan agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara.
Hal itu dilakukan atas dasar perbuatan yang telah dilakukan mantan Menkominfo itu.
"Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," tutur hakim.
2. Vonis Syahrul Yasin Limpo
![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun-penjara_20240711_150926.jpg)
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan pada SYL setidaknya lebih sedikit ringan ketimbang kolega separtainya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.