Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditantang Pegi soal Kesaksian Kasus Vina, Keberadaan Aep di Bekasi Tak Diketahui Keluarganya

Pegi Setiawan menantang saksi Aep untuk membuktikan kesaksiannya soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ditantang Pegi soal Kesaksian Kasus Vina, Keberadaan Aep di Bekasi Tak Diketahui Keluarganya
Tribunnews
Rekam Jejak Kesaksian Aep di Kasus Vina yang Berujung Dilaporkan ke Bareskrim Polri - Pegi Setiawan menantang saksi Aep untuk membuktikan kesaksiannya soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.  

"Anaknya tuh luas, Aep memang suka ke sini tapi sudah jarang, namanya anak itu ke mana aja."

"Sehari-hari dibilang di sini juga enggak, tapi kadang-kadang ada. Kadang-kadang ada di sini satu bulan. Makanya emak kalau ditanya dia di mana, bingung," ungkap Sopiyah.

Kemudian saat disinggung kapan terakhir Aep mengunjungi rumah keluarganya di Bekasi, Sopiyah menyebut semenjak kasus Vina Cirebon kembali ramai disorot, ia tak pernah melihat Aep lagi.

"(Terakhir) semenjak kejadian begini," ujarnya.

"Sekarang enggak tahu, emak enggak pernah melihat lagi," tandasnya. 

Aep Dilaporkan atas Dugaan Kesaksian Palsu 

Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini. 

Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. 

BERITA TERKAIT

Dedi mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede. 

Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede. 

Foto saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Aep dan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan atau Perong.
Foto saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Aep dan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan atau Perong. (Kolase Tribunnews)

"Mereka masuk penjara itu salah satunya ada kesaksian dari Aep dan Dede."

"Kami, teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu," kata Dedi Mulyadi, di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024). 

Dedi meyakini, upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana. 

Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan. 

Kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas