Eks Kapolda Jabar 2016 Minta Maaf ke Pegi Setiawan, Janji Tak Menghindar dari Tanggung Jawab
Mantan Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan, janji bertanggung jawab.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam hal ini, Anton meminta maaf atas prilaku mantan anak buahnya pada saat itu yang juga pernah menggeledah rumah Pegi.
Bahkan, Anton juga mengungkapkan, dirinya akan bertanggung jawab meskipun saat itu dirinya tidak ikut menangani kasus Vina Cirebon.
"Saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
"Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21." jelasnya.
"Walaupun begitu, saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.
Anton pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi dan berharap dengan putusan pengadilan ini, nama baik serta harkat dan martabat Pegi bisa pulih kembali.
Selain itu, Anton juga berharap Pegi bisa menerima peristiwa ini sebagai ujian hidup.
"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagii mengucapkan selamat kepada Kang Pegi," kata Anton.
"Seseorang akan mendapat derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya," kata dia.
Eks Kapolda Sebut Kasus Vina Tak Dapat Atensi Khusus pada 2016
Anton mengungkapkan, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 itu, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak menjadi atensi khusus dari kapolda sebelumnya.
Baca juga: Pegi Bebas dari Status Tersangka, Kuasa Hukum Desak Polda Jabar Minta Maaf: Bentuk Penghormatan
"Terus terang saat itu kasus ini tidak menjadi satu atensi khusus, karena sudah mau P21, dan tidak menimbulkan riak seperti sekarang," jelasnya.
Sehingga saat sertijab, dirinya tidak menerima atensi khusus soal kasus Vina Cirebon tersebut.
"Mungkin saat itu mereka sudah puas dengan P21 tersebut," ungkap Anton.
Meski Pegi sudah bebas, Anton mengatakan, Polda Jabar tetap harus mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebenarnya.
"Ini DPO harus dicari tetap, karena ini sudah jadi keputusan pengadilan sampai tingkat MA, sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja," tandasnya.
Polda Jabar Sampaikan Minta Maaf ke Pegi usai Putusan Sidang Praperadilan
Sebelumnya, disebutkan bahwa pihak Polda Jabar sudah meminta maaf kepada Pegi setelah Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pegi, Suaginati Iriani.
Sugianti memaparkan, Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dalam kasus tersebut.
"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV, Kamis.
Kendati demikian, Kuasa Hukum Pegi yang lain, Toni RM menegaskan, sesuai amar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, nama baik Pegi harus dipulihkan.
Sehingga, pihaknya mendesak Polda Jabar menyampaikan permintaan maaf itu di depan publik karena telah menyebut Pegi sebagai tersangka.
Toni mengatakan, hal terseut merupakan bagian untuk memulihkan nama baik Pegi.
"Ada perintah atau amar memulihkan nama baik atau harkat martabat Pegi Setiawan. Kami ingin Polda Jabar menindaklanjuti putusan dalam hal ini amar yang memulihkan nama baik itu," kata Toni, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (12/7/2024).
"Mengumumkan lagi bahwa Pegi ini sudah tidak tersangka," tegasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes Liestyo/Milani Resti)