Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembangkan Kasus Eks Wakil Ketua DPRD Sahat Tua, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur

KPK mengembangkan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kembangkan Kasus Eks Wakil Ketua DPRD Sahat Tua, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Perkara yang dikembangkan sudah masuk tahap penyidikan.

Tim penyidik KPK pun melakukan penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Timur pada Rabu 10 Juli 2024.

“Ini perkara lama, pengembangan pokir [pokok pikiran] dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” lanjut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

BERITA REKOMENDASI

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.


Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas