Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Putusan, KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga SYL Lewat Penyidikan TPPU

KPK akan mendalami aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasca Putusan, KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga SYL Lewat Penyidikan TPPU
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto SYL saat tiba di ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

Di mana SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh terdakwa," kata hakim.

Hakim juga mematahkan dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil Toyota Innova untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, perekrutan Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL sebagai honorer Kementan, pembayaran perawatan kulit, pembayaran parfum, pembelian cincin, hingga pembayaran biaya umrah.

Menurut majelis hakim hal-hal tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.

"Terbukti adanya kerja sama yang erat dan diinsafi antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama-sama terdakwa Kasdi, M Hatta, Imam Mujahidin Fahmid (eks stafsus SYL), Panji Harjanto (mantan ajudan SYL) dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara menyalahgunakan kekuasaan memaksa para pejabat eselon 1 beserta jajaran dibawahnya untuk mengumpulkan uang dan melakukan pembayaran untuk keperluan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan keperluan lainnya atas arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yg menguntungkan terdakwa sejumlah Rp 14.147.144.786 dan USD30 ribu," ungkap hakim.

"Menurut majelis hakim terdakwa SYL, terdakwa Kasdi, terdakwa M Hatta, saksi Imam Mujahidin Fahmid dan serta saksi Panji Harjanto telah mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lainnya demi mewujudkan sempurnanya delik tersebut," tambah hakim.

Dalam uraiannya majelis hakim menyanggah nota pembelaan SYL dan kuasa hukum atas sejumlah fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

Salah satunya soal pemberian mobil kepada Indira Chunda Thita Syahrul.

"Jika terdakwa tidak menyetujui mengenai keberadaan mobil tersebut semestinya terdakwa memerintahkan saksi Indira Chunda Thita mengembalikan mobil tersebut di kementan karena itu bukan haknya," kata hakim.

Lalu terkait perekrutan Tenri Bilang Radisyah sebagai honorer Kementan, hakim menyebut SYL dengan kekuasannya selaku mentan merekomendasikan cucunya sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

"Bukan hanya terkait honor yang diterima saksi Tenri Bilang Radisyah tetapi juga berkaitan dengan bagaimana terdakwa telah melakukan kekuasan dan kewenangan sebagai seorang Menteri untuk merekomendasikan saksi Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucu sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya, karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan bukanlah tugas belajar sebagaimana diutarakan terdakwa," tandas hakim.

Dalam persidangan majelis hakim juga mengungkap adanya sejumlah pengembalian kepada KPK.

Di antaranya pengembalian uang oleh dua anak SYL.

Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul Putra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas