Pasca Putusan, KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga SYL Lewat Penyidikan TPPU
KPK akan mendalami aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto SYL saat tiba di ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Kasdi Subagyono divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya Kasdi Subagyono dituntut hukuman enam tahun penjara.
Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hatta sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara.
Hatta juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.