Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Bebas dari Status Tersangka, Kuasa Hukum Desak Polda Jabar Minta Maaf: Bentuk Penghormatan

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Polda Jabar meminta maaf buntut kliennya terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pegi Bebas dari Status Tersangka, Kuasa Hukum Desak Polda Jabar Minta Maaf: Bentuk Penghormatan
Tribunnews
Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Polda Jabar meminta maaf buntut kliennya terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Polda Jawa Barat (Jabar) meminta maaf buntut kliennya terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dalam hal ini, Toni menyinggung amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Eman Sulaeman menyebut, sembilan tuntutan yang diajukan Pegi Setiawan patut dikabulkan.

Salah satunya ialah memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.

"Di situ ada perintah atau ada kalimat amar memulihkan, ya, nama baik atau harkat martabat Pegi Setiawan," tutur Toni dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

"Nah, kami, ya, ingin agar penyidik itu menindaklanjuti putusan, dalam hal ini amar yang memulihkan nama baik itu, mengumumkan kembali ketika Pegi Setiawan ini sudah tidak lagi sebagai tersangka," lanjutnya.

Toni menginginkan keterangan-keterangan yang menyebut Pegi terlibat dalam kasus Vina Cirebon, bahkan dikatakan sebagai otak pembunuhan, dicabut oleh pihak Polda Jabar.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, permintaan maaf ini merupakan bentuk penghormatan untuk masyarakat kecil yang sebelumnya menjadi korban salah tangkap.

"Jadi, mencabutlah keterangan-keterangan kemarin atau mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini bukan tersangka sehingga kalau tidak tersangka itu, bukanlah orang yang pelaku utama, bukanlah orang yang disampaikan waktu jumpa pers (Polda Jabar) itu," ujar Toni.

"Jadi, ada permintaan maaf dari penyidik Polda Jawa Barat. Itu kan sebenarnya sepele, ini bentuk-bentuk penghormatan saja lah buat masyarakat kecil, ya, yang sebelumnya ditangkap, kemudian disudutkan, digiring opini."

"Sekarang minta maaf lah biar masyarakat itu melihatnya penyidik itu gentleman gitu, fair (adil)," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 2 Hal Serampangan Kasus Vina yang Dilakukan Polri, Termasuk Penetapan Pegi Tersangka

9 Tuntutan Patut Dikabulkan

Eman Sulaeman menyebut, sembilan tuntutan yang diajukan Pegi patut dikabulkan, yakni sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Wakil Presiden Minta Polri Lebih Teliti

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani kelanjutan proses kasus Pegi Setiawan dengan lebih teliti. 

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (Kasus) itu akan berlanjut."

"Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Selasa (9/7/2024). 

Ia memastikan, dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja."

"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terangnya. 

Namun, sambung Ma'ruf Amin, ini menunjukkan bahwa pihak Polda kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan.

Oleh sebab itu, dirinya berharap hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," tegas Ma'ruf.

(Tribunnews.com/Deni/Renald/Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas